UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap pelaku usaha, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memiliki Sertifikat Halal. Kewajiban ini akan segera terealisasikan secara menyeluruh sehingga para pelaku UMKM sudah harus segera mengajukan sertifikasi halal.
Bagaimana pengajuannya? Apa saja yang harus disiapkan? Kepada siapa diajukan?
Halal Science Center IPB University mengadakan Pelatihan Eksternal Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku UMKM.
Tanggal : 14 & 15 Agustus 2021
Link pendaftaran : ipb.link/pelatihan-umkm21
GRATIS dan TERBATAS UNTUK 40 UMKM, ayo segera daftar!
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

Comments
30 tanggapan untuk “Pelatihan Eksternal Sistem Jaminan Halal Bagi Pelaku UMKM 2021”