Peran Institut Pertanian Bogor dalam mengawal berjalannya jaminan sistem halal di Indonesia telah berlangsung lama. Sejarah mencatat bahwa IPB adalah perguruan tinggi yang menginisiasi dibentuknya LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) pada tahun 1989. Satu tahun berikutnya, IPB menjadi pionir dibentuknya pusat kajian halal di Indonesia yang berada di bawah naungan Laboratorium Kimia Terpadu IPB  dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor IPB No 11/13/OT/2008. Sistem jaminan halal di Indonesia kemudian diperkuat dan didukung oleh pemerintah dengan adanya Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).  Undang-undang ini mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal dan undang-undang ini akan diterapkan pada tahun 2019.

Peran institusi yang memiliki kapasitas dalam menentukan status halal suatu produk secara ilmiah adalah salah satu aspek penting yang dapat mendukung penerapan undang-undang tersebut. Institut Pertanian Bogor berupaya untuk terus menjadi yang terdepan dalam rangka memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia dan internasional dalam penyelenggaraan sistem jaminan halal. Oleh karena itu, dibentuklah Pusat Kajian Sains Halal IPB (HSC IPB) yang kemudian berada di bawah naungan LPPM IPB sebagai salah satu pusat kajian sains di Institut Pertanian Bogor. Ketetapan ini dinyatakan dalam Surat Keputusan Senat Akademik Institut Pertanian Bogor No 79/SA-IPB/K/2017. Pusat Kajian Sains Halal IPB (HSC IPB) hadir sebagai lembaga rujukan terpercaya dalam kajian berbasis ilmiah tentang status halal bahan atau produk sesuai syariat Islam bertaraf nasional dan internasional.  

Pembentukan pusat kajian ini menjadi sangat penting karena jaminan status halal suatu bahan atau produk merupakan kebutuhan mendasar, khususnya bagi konsumen yang beragama Islam. Umat Islam wajib mengkonsumsi produk halal sesuai dengan perintah yang tertulis dalam kitab suci Al Quran, yakni, “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS. Al Maidah : 88). Oleh karena itu, Pusat Kajian Sains Halal IPB siap membangun kolaborasi riset untuk mengembangkan teknik yang autentik dalam meniliti status halal bahan, membuat pengganti bahan haram sehingga menambah informasi ilmiah mengenai status halal suatu produk. Selain itu, Pusat Kajian Sains Halal IPB ini memiliki peran penting dalam mendukung inspeksi dan sertifikasi halal, serta mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang sains halal yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan internasional.

Hingga saat ini, IPB berupaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang sains halal dengan menghadirkan beberapa mata kuliah yang berkaitan dengan bidang tersebut. Program studi sarjana Ilmu dan Teknologi Pangan, Ilmu dan Teknologi Produksi Ternak dan Hasil Ternak, serta Fakultas Kedokteran Hewan IPB telah mengampu mata kuliah mengenai sains halal. Selain itu, topik penelitian mengenai sains halal telah banyak dilakukan oleh peneliti IPB, khususnya pada bidang kajian metode autentikasi, inovasi bahan halal, ilmu hewan yang berhubungan dengan penyembelihan dan kesejahteraan hewan, serta kajian halal dari perspektif manajemen. Tambahan pula, posisi auditor halal dari LPPOM MUI banyak diisi oleh dosen-dosen IPB yang kompeten dan profesional serta IPB berperan dalam pemberian informasi ilmiah untuk mendukung fatwa MUI.

Pelatihan SJH UMKM, IPB, HSC IPB

 

 

“Menjadi lembaga rujukan bertaraf internasional dalam kajian mengenai status halal bahan atau produk pangan dan nonpangan berbasis syariat Islam”

 

 

  1. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan terkait dengan autentikasi bahan, teknologi, inovasi produk halal, serta sistem jaminan halal.
  2. Mengembangkan sumber daya (manusia, peralatan, infrastruktur, sistem informasi, penelitian, dan metode) sebagai solusi untuk menghadapi kompleksitas halal.
  3. Memperkuat ekosistem sistem jaminan halal di Indonesia
  4. Membangun jejaring ilmuwan di tingkat nasional maupun internasional yang berkaitan dengan sistem halal.