Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal Batch 5 (Secara Daring)

Penyelia halal atau yang sebelumnya dalam HAS 23000 disebut dengan Auditor Halal Internal (AHI)/Koordinator Auditor Halal Internal (KAHI) berperan penting dalam Proses Produksi Halal (PPH). Profesi Penyelia halal membuka peluang kerja baru.

Dalam Pasal 24 UU No.33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) proses sertifikasi profesi dengan uji kompetensi bagi para calon penyelia halal merupakan bagian dari implementasi amanat yang disebutkan di dalam undang-undang JPH. Dalam hal ini, pihak perusahaan yang akan mendapatkan sertifikat halal berkewajiban untuk mengangkat Penyelia Halal yang memiliki kompetensi.

HSC IPB bekerja sama dengan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pelatihan penyelia halal sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) No. 215 Tahun 2016.
Uji kompetensi dilakukan oleh LSP LPPOM MUI yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melakukan sertifikasi profesi penyelia halal.
Pelatihan dan uji kompetensi ini akan menjadi nilai plus dan memberi keunggulan kompetitif bagi lulusan baru yang akan masuk ke industry makanan, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan lain, maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi yang dimiliki.

Tanggal Pelakasanaan : 5-7 kt 2020 (09.00-14.00 WIB) (Uji kompetensi akan dilaksanakan 1 pekan setelah pelatihan)

Dilakukan secara daring via aplikasi zoom

 

Informasi lebih lanjut :

Telp/WA : 0878-8954-0804 (HSC Mobile)

Email : halal@apps.ipb.ac.id

94 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *