Khaswar Syamsu, Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB, Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB, dan Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI.
Salah satu ayat dalam Al Quran berkenaan dengan makanan halal adalah surat Al Baqarah 168 yang artinya kurang lebih: “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yg terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah langkah syetan. Sesungguhnya syetan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ada dua point yang ingin disampaikan dari banyak point yang dapat digali dari ayat ini. Pertama, adalah kata “Makanlah…..” yang merupakan kata perintah. Dari sisi internal muslim maka mengkonsumsi makanan yang halal adalah perintah Allah SWT yang hukumnya adalah wajib bagi setiap pribadi muslim, yang apa bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan dosa. Dari perspektif non muslim maka kewajiban mengkonsumsi makanan yang halal bagi setiap muslim ini semestinya disikapi sebagai hak asasi setiap pribadi muslim yang perlu dihormati.
Point kedua yang ingin disampaikan adalah bahwa halal selalu berpasangan dengan thoyyib (halalan thoyyiban). Halal adalah sesuatu (perbuatan atau benda) yang dibolehkan untuk dikerjakan atau digunakan menurut aturan syariat Islam. Ini merupakan aspek spiritual transedental dari perbuatan mengkonsumsi bahan/benda yang halal. Thoyyib adalah baik dan aman untuk dikonsumsi (aspek keamanan pangan/food safety), bersih (aspek good manufacturing practices), menyehatkan dan bermutu (aspek mutu). Thoyyib merupakan aspek fisik, kimia dan biologi dari benda/bahan yang dikonsumi serta aspek fasilitas dan lingkungan untuk memproduksi benda/bahan yang diproduksi. Dengan demikian, secara implisit, halal dan thoyyib sesungguhnya sudah mencakup juga Food Safety, GMP, dan ISO. Jadi halal malahan lebih dari sekedar mutu (halal is more than just quality) karena ada aspek spiritual yang tidak ada pada sistim mutu yang lain. Selain itu, berbeda dengan sistem mutu yang lain, standar halal juga sangat ketat memegang prinsip zero tolerance, yaitu tidak mengenal tolerasi masuknya bahan/zat haram dan najis ke dalam bahan/zat halal, baik sengaja dicampurkan ataupun secara tidak sengaja terkontaminasi oleh bahan yang haram dan najis.
Karena halal juga merupakan jaminan mutu maka tidak heran kalau produk halal juga disukai di dunia, baik oleh muslim maupun non muslim. Tren permintaan terhadap produk halal dunia makin meningkat pesat. Global Islamic Economy Report (GIER) 2018/19 melaporkan perekonomian Islam di seluruh dunia bernilai total USD 2,1 triliun pada tahun 2017. Angkanya diproyeksi meningkat menjadi lebih dari USD 3 triliun pada 2023 dimana pasar makanan dan minuman halal, baik untuk populasi Muslim maupun bukan, mencapai USD 1,3 triliun pada 2017, sedangkan obat-obatan dan kosmetik halal masing-masing sekitar USD 87 miliar dan USD 61 miliar pada 2017. Angka ini diprediksi meningkat terus mengikuti peningkatan populasi dan peningkatkan kesadaran untuk mengkosumsi /menggunakan produk halal oleh muslim dunia.
Bagaimana industri dalam negeri dapat memanfaatkan pertumbuhan pasar halal global ini? Mari kita lakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, and Threat) sederhana. Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia (sekitar 87 persen dari populasi). Sudah umum diketahui, isu halal haram merupakan isu yang sensitif di Indonesia. Berdasarkan Laporan Ekonomi Islam Global 2017/2018, Indonesia saat ini menempati peringkat pertama sebagai konsumen produk makanan halal yaitu sebesar USD 169,7 miliar, namun Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dalam hal produksi makanan halal. Artinya, Indonesia selama ini lebih banyak menjadi target pasar produk halal dunia, daripada menjadi pemain utama dalam produksi dan ekspor produk halal dunia.
Dengan jumlah penduduk sekarang sekitar 270 juta jiwa yang mayoritas beragama Islam maka Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Jumlah penduduk muslim yang besar ini merupakan konsumen potensial produk halal, sekaligus mestinya juga produsen prospektif bila dapat memanfaatkan peluang yang terbuka lebar di depan mata.
Dalam konteks halal, Indonesia memiliki kekuatan karena Indonesia memiliki MUI yang memayungi semua ormas Islam dan menyatukan pendapat keagamaan termasuk fatwa halal menjadi satu suara melalui fatwa MUI. Selain itu, Indonesia juga sudah memiliki standar halal dan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) yang sudah seyogianya menjadi referensi/patokan lembaga sertifikasi halal dunia. Sitem Jaminan Halal adalah suatu system manajemen terpadu untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan proses produksi produk halal selama masa berlakunya sertifika halal, sehingga produk halal tidak hanya diproduksi pada saat audit yang dilakukan dua tahun sekali. Sebagaimana system manajemen pada umumnya, system jaminan halal mengharuskan adanya Kebijakan Halal (Halal Policy) dari perusahaan serta sosialisasinya kepada semua pemangku kepentingan (stake holders). Perusahaan harus memiliki Tim Penyelia Halal (Halal Supervisors) yang kompeten yang bertanggung jawab untuk merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi dan memperbaiki/mengembangkan secara berkesinambungan Sistem Jaminan Halal tersebut. Sistem Jaminan Halal juga harus memiliki prosedur operasi baku (Standard Operating Procedures) untuk semua dan setiap aktivitas kritis yang mempengaruhi kehalalan produk, Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria Halal serta Kemampuan Telusur (Traceability) bahan dan produk halal. Dan yang paling utama tentunya harus menggunakan bahan bahan yang halal yang didukung oleh dokumen pendukung halal yang valid serta diproduksi pada fasilitas produksi yang terbebas dari kontaminasi bahan haram dan najis.
Untuk keperluan sertifikasi halal, MUI melalui LPPOM MUI Pusat dan Daerah telah memiliki auditor dalam jumlah yang relatif jauh lebih banyak dibanding auditor di lembaga sertifikasi halal di luar negeri walaupun jumlah ini masih sangat kurang bila kewajiban sertifikasi halal sesuai UU JPH diterapkan. Auditor yang sudah ada memiliki kualifikasi yang mumpuni, yaitu memiliki latar belakang keilmuan dan kompetensi (minimum sarjana S1) yang relevan dengan proses sertifikasi halal. Selain itu, sejak berdirinya LPPOM MUI pada tahun 1989, telah terjalin kerjasama yang harmonis antara ulama yang memahami dalil naqli (ayat ayat kauliyah), dengan ilmuwan yang memahami dalil aqli (ayat ayat kauniah) dalam memutuskan fatwa halal dan haram sehingga fatwa yang dikeluarkan juga berbasis ilmiah.
Untung melindungi umat Islam dari kemungkinan termakan bahan yang haram maka pada 17 Oktober 2014, wakil rakyat di DPR telah mengundangkan UU no 33 2014 yang merupakan payung hukum untuk pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal terhadap produk produk (makanan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan) yang beredar dan dipasarkan di Indonesia. Guna mengawal implementasi UU JPH tersebut telah dibentuk pula Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal. Untuk keberlangungan program wajib sertifikasi halal sebagai yang diamanahkan oleh UU JPH tersebut, Indonesia juga memiliki banyak Pusat Kajian Sains Halal (Halal Science Center) dari berbagai perguruan tinggi yang tidak hanya mendukung dalam kajian aspek saintifik dari proses sertifikasi halal, tetapi juga dapat memberikan pembimbingan dan pelatihan serta menyuplai auditor yang relevan dan kompeten bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selain LPPOM MUI yang sudah berkiprah melakukan sertifikasi halal sejak tahun 1994. Semua hal yang diuraikan di atas merupakan keunggulan dan kekuatan domestik untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Dengan penerapan UU JPH, Indonesia memiliki peluang untuk dapat mengurangi/ menekan arus impor barang konsumsi guna melindungi industri dalam negeri, terlebih khusus industri yang memanfaatkan bahan asal hewan. Dengan kekuatan yang telah diuraikan di atas, industri dalam negeri berpotensi sebagai produsen dan eksportir utama produk bersertifikasi halal di dunia, atau setidaknya dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Namun tentunya industri dalam negeri juga perlu meningkatkan daya saingnya sehingga tidak semata mata mengandalkan kekuatan UU JPH untuk menutupi kelemahannya.
Ada beberapa kelemahan yang perlu secara jujur diakui. Harapan untuk industri dalam negeri menjadi produsen dan eksportir utama produk bersertifikasi halal di dunia mungkin sulit untuk dicapai karena sebagian besar pengusaha dalam negeri bukanlah industriawan (technopreneur) tetapi lebih cenderung sebagai pedagang (trader) yang lebih suka mengekspor bahan mentah hasil alam dan mengimpor barang jadi produk industri, dari pada berinvestasi dalam negeri untuk kemudian mengekspor produk jadi. Keadaan ini ini akan semakin memburuk bila kemudahan dalam persetujuan lembaga sertifikasi halal luar negeri oleh pemerintah (BPJPH) justeru akan mempermudah arus impor produk halal dari luar negeri sehingga justeru akan mengancam peternakan dan industri dalam negeri.
Selain itu, pelaksanaan UU JPH berpotensi mengakibatkan ekonomi biaya tinggi bagi UMKM yang omzet dan keuntungannya relatif kecil. Industri besar umumnya memiliki anggaran untuk promosi dan pemasaran. Biaya sertifikasi halal dapat diambilkan dari anggaran promosi karena sertifikasi halal juga merupakan bagian dari promosi produk yang efektif, khususnya promosi bagi konsumen muslim. Lagi pula biaya untuk sertifikasi halal masih jauh lebih murah dari pada biaya iklan di media masa. Tidak sebagaimana industri besar, UMKM pada umumnya tidak memiliki anggaran untuk biaya promosi atau pemasaran. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal merupakan beban biaya tambahan bagi UMKM yang omzet dan keuntungannya relatif kecil. Dengan demikian, pelaksanaan UU JPH, alih alih meningkatkan daya saing, bisa juga justeru memperlemah daya saing industri dalam negeri, khususnya UMKM. Karena itu, perlu strategi khusus untuk sertifikasi halal agar pelaksanaan UU JPH jangan sampai menyebabkan ekonomi biaya tinggi, khususnya bagi UMKM. Selain itu, pelaksanaan UU JPH yang digawangi oleh BPJPH juga berpotensi memperbesar biaya sertifikasi dan memperpanjang waktu sertifikasi akibat penambahan mata rantai proses sertifikasi halal dibanding pelaksanaan sertifikasi halal langsung oleh MUI selama ini.
Bila pemerintah sukses mengatasi kelemahan dan ancaman yang dipaparkan di atas, serta dapat memanfaatkan peluang dan kekuatan yang dimiliki maka pelaksanan UU JPH niscaya akan dapat memperkuat daya saing industri dalam negeri dalam merebut pangsa pasar halal dunia. Atau setidaknya, industri dalam negeri dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri karena berhasil mengalahkan industri luar negeri dalam merebut pasar halal dalam negeri. Bahkan dapat juga meningkatkan ekspor dan memenangkan persaingan merebut pasar luar negeri, khususnya ekspor ke negara negara Islam. Namun bila pemerintah tidak dapat mengatasi kelemahan dan ancaman, dan/atau tidak dapat memanfaatkan kekuatan dan peluang maka industri dalam negeri akan kalah bersaing, bukan hanya dalam merebut pasar negara negara Islam, bahkan pasar dalam negeri sendiri. Bila Indonesia dengan mudah saja mengakui lembaga sertifikasi halal luar negeri walaupun tidak memenuhi kriteria, misalnya, maka Indonesia akan gagal memanfaatkan peluang yang dimiliki dan mendapatkan dampak positif dari keberadaan UU JPH.
Berdasarkan analisis sederhana yang dipaparkan di atas maka ada beberapa usulan bagi pemerintah, yaitu 1. Pemerintah perlu mendorong pengusaha dalam negeri untuk menjadi eksportir untuk memanfaatkan keunggulan komparatif dan kompetititif Indonesia melalui UU JPH. 2. Pemerintah perlu memberi bantuan alokasi anggaran bagi UMKM melalui program program pegembangan UMKM dari departemen teknis terkait atau melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) dari BUMN atau Swasta agar implementasi UU JPH tidak justeru kontra produktif bagi perkembangan UMKM. 3. BPJPH perlu meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal tanpa mengorbankan substansi, agar ketentuan baru tidak membuat proses lebih mahal dan lebih lama. Salah satunya dengan pendaftaran secara paralel ke BPJPH dan ke LPH yang ditunjuk. 4. Pemerintah (BPJPH) perlu membuat standarisasi terhadap pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri agar Indonesia mendapatkan manfaat dari pelaksanaan UU JPH dalam persaingan pasar global. Kewajiban penerapan Sistem Jaminan Halal (Halal Assurance System 23000) bagi perusahaan yang disertifikasi halal oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri, dapat digunakan sebagai standar pengakuan terhadap lembaga sertifikasi halal luar negeri. 5. Dalam rangka perlindungan industri dalam negeri, Pemerintah perlu membuat kebijakan agar produk retail (finished product) harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal Indonesia, sementara bahan industri boleh disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui Indonesia. Dengan kebijakan kebijakan ini, insyaAllah kita boleh berharap produk halal Indonesia yang dihasilkan oleh industri dalam negeri dapat memenangkan persaingan pasar produk halal global, atau setidaknya dapat menjadi tuan rumah di negara sendiri. Wallahualam.

Comments
221 tanggapan untuk “Produk Halal Indonesia: Mampukah Kekuatan Domestik Memenangkan Persaingan Global?”