Jadwal Penyelia Halal Reguler

Jadwal Penyelia Halal Reguler

Pelatihan dan Uji Kompetensi Penyelia Halal

Pasal 24 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa suatu perusahaan harus memiliki setidaknya satu orang penyelia halal. Sejalan dengan hal tersebut, BPJPH sebagai otoritas penyelenggara kegiatan sertifikasi halal mensyaratkan kepada perusahaan untuk memiliki penyelia halal yang kompeten dan tersertifikasi saat akan melakukan sertifikasi halal.

Dalam rangka mendukung upaya peningkatan SDM yang kompeten dalam pelaksanaan proses produksi halal, HSC IPB melaksanakan kegiatan pelatihan dan uji kompetensi penyelia halal sesuai dengan SKKNI No. 215 Tahun 2016. Uji kompetensi dilakukan oleh LSP MUI yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP untuk melakukan sertifikasi profesi penyelia

Manfaat : sertifikasi pelatihan (telah diakui oleh lppom mui)
Sertifikat kompetensi dari BNSP (jika dinyatakan lulus)

7 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *