Pusat Sains Halal atau Halal Science Center (HSC) IPB University memberikan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2023 secara daring melalui zoom meeting. Lebih dari 300 orang telah mendaftar sebagai peserta. Namun, karena keterbatasan sumber daya, pelatihan kali ini hanya dilaksanakan dengan 100 peserta saja yang diikuti oleh kalangan umum dari berbagai profesi.
Koordinator LP3H HSC IPB Dr. rer. nat. Noviyan Darmawan, MSc mengatakan, saat ini pemerintah menargetkan 1 juta UMK untuk sertifikasi halal dengan skema self declare (pernyataan mandiri pelaku usaha).
“HSC IPB saat ini sudah memiliki sebanyak 108 pendamping dengan 120 UMK yang sudah didampingi baik yang sudah terbit sertifikat halal maupun yang masih dalam proses. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan semakin banyak sumber daya yang dapat mendampingi UMK dalam proses sertifikasi halal sehingga target tercapai. Selain itu, juga sebagai bentuk HSC IPB University dalam pengabdian kepada masyarakat”.
Kepala HSC IPB University, Prof Khaswar Syamsu dalam sambutannya juga mengatakan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan, minuman, kosmetika, barang gunaan yang beredar dan dipasarkan di Indonesia. Kewajiban ini juga berlaku untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang merupakan sebagian besar dari dunia usaha di Indonesia.
“Kami berharap para peserta nantinya dapat melakukan pembimbingan, penyuluhan dan pendampingan kepada UMK dalam memenuhi regulasi dan prosedur sertifikasi halal, cara produksi pangan olahan yang baik, implementasi sistem jaminan produk halal dan digitalisasi UMK, sampai nanti perusahaan mendapatkan sertifikat halal melalui jalur pernyatan mandiri,” pungkasnya.
Materi pertama disampaikan oleh Dr. drh. Supratikno, Msi, PAVet, beliau menjelaskan terkait pendahuluan yaitu urgensi sertifikasi halal, regulasi, dan prosedur sertifikasi halal.
“Tidak semua UMK dapat mengajukan sertifikasi halal self declare, terdapat beberapa kriteria diantaranya memiliki produk yang tidak berisiko, bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya, memiliki omset di bawah Rp 500 juta per tahun, memiliki peralatan manual dan/atau semi otomatis (teknologi sederhana) dan lain sebagainya” ujarnya.
Materi kedua disampaikan oleh Dr. Dra. Sri Mulijani, MSi, beliau mengatakan bahwa sistem jaminan produk halal harus diimplementasikan oleh pelaku usaha. Terdapat 5 kriteria sistem jaminan produk halal yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, dan pemantauan evaluasi. Beliau menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki komitmen untuk menggunakan bahan halal, menghasilkan produk halal, dan memproduksi di fasilitas yang bebas najis.
Dr. Ir. Mulyorini Rahayuningsih, MSi sebagai pemateri ketiga menjelaskan bahwa sumber bahan dapat berasal dari bahan nabati, hewani, produk mikrobial, dan lain-lain (mineral, sintetik, campuran), sehingga penting bagi pelaku usaha dan pendamping PPH untuk mengetahui titik kritis kehalalan bahan serta menganalisis dan mengidentifikasi bahan-bahan yang digunakan sampai ke bahan turunannya.
Pada pelatihan ini juga dijelaskan terkait cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) agar pendamping PPH dapat sekaligus memeriksa mutu dan keamanan produk termasuk kebersihan personel dan tempat produksi. Selain itu, juga dilaksanakan praktik terkait bahan dan PPH serta simulasi sistem SIHALAL untuk verifikasi dan validasi bagi pendamping PPH.


Comments
201 tanggapan untuk “HSC IPB Menyelenggarakan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH)”