HSC IPB Bersama Dinas KPKP DKI Jakarta Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal

Halal Science Center LPPM IPB kembali bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Prov. DKI Jakarta menyelenggarakan Pelatihan Juru Sembelih Halal berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) No.196 Tahun 2014 pada tanggal 08-10 Juni 2021 di Pusat Pelayanan Kesehatan hewan dan Peternakan Pondok Ranggon dan RPH Dharmajaya.  Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta yang berasal dari unsur DKM 5 (lima) wilayah kota, unsur DMI dan perwakilan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi juru sembelih halal di DKI yang bertugas di DKM Mesjid sekitar Jakarta menjelang hari raya Idul Adha 1442 H. Hal ini merupakan langkah kepedulian DKPKP dan HSC LPPM IPB terhadap terlaksananya penyembelihan hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. Sehingga kedepannya diharapkan akan lebih banyak juru sembelih halal yang memahami kaidah penyembelihan sesuai dengan kaidah Islam.

Pada pelatihan Juleha ini, semua peserta dan pengajar menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan swab antigen sebelum dilaksanakan pelatihan.

“Penyembelihan menaruh peran penting dari proses tersajinya daging di meja makan. Karena penyembelihan menjadi salah satu faktor pemenuhan kriteria halal serta titik kritis dalam menghasilkan daging yang halal dan thoyib. Saya harap, semuanya dapat memperhatikan dan menerapkan teori serta praktik yang disampaikan sehingga tujuan dari kegiatan ini tercapai” tutur Bapak Didik dari DKPKP Prov. DKI Jakarta dalam sambutannya.

Uji kompetensi dilaksanakan pada hari ke-3 (10 Juni 2021) yang dilaksanakan oleh Tim dari HSC IPB bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian Pertanian melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan (BBPKH) Cinagara. Dengan meningkatnya tuntutan di masyarakat akan ketersediaan pangan halal, maka legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat lah diperlukan sehingga kehalalan daging dari hewan yang disembelih dapat terjamin.

“Diharapakan dengan dilakukannya Sertifikasi kompetensi ini dapat meningkatkan profesionalisme Bapak-Bapak sebagai juru sembelih halal, yang mengacu kepada SKKNI agar dapat menghasilakan daging yang Asuh (aman, utuh dan halal) untuk di komsumsi oleh masyarakat” –tutup drh. Dwi Windiana sebagai salah satu asessor.